Produk Hukum Tak Dipublis Sejak 2023 di JDIH, Pemkot Cilegon Labrak Perpres?

Senin, 13 April 2026 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman depan website JDIH Cilegon. (Dok)

Halaman depan website JDIH Cilegon. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon disinyalir melabrak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Hal ini karena produk hukum di Kota Cilegon tidak dipublikasikan di website JDIH milik Pemerintah Kota Cilegon sejak 2023. Padahal, berdasarkan amanat Perpres mewajibkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi hukum bagi publik secara lengkap.

BACA JUGA :  Lansia 80 Tahun Tewas Tertimpa Runtuhan Tembok di Serang.

Kepala Bagian Hukum Setda Cilegon, Agung Budi Prasetya, mengakui adanya kendala pada sistem pengelolaan JDIH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, sejak sistem diserahkan pengelolaannya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola fitur maupun perbaikan teknis.

“Secara konten kami siap, database produk hukum dalam bentuk PDF juga lengkap. Tapi untuk masuk ke sistem, mengubah fitur, atau bahkan sekadar memperbaiki tampilan, harus melalui Diskominfo,” kata Agung, Senin (13/4/2026).

BACA JUGA :  Kunjungi Banten Hari Ini, Menko Agus Harimurti Yudhoyono Jadi 'Sopir'

Menurut dia, keterbatasan akses tersebut membuat proses pembaruan data terhenti. Bahkan, sejak 2023, pihaknya tidak dapat mengunggah produk hukum baru ke dalam sistem JDIH.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Berita Terbaru