TOTALBANTEN.COM, CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon disinyalir melabrak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Hal ini karena produk hukum di Kota Cilegon tidak dipublikasikan di website JDIH milik Pemerintah Kota Cilegon sejak 2023. Padahal, berdasarkan amanat Perpres mewajibkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi hukum bagi publik secara lengkap.
Kepala Bagian Hukum Setda Cilegon, Agung Budi Prasetya, mengakui adanya kendala pada sistem pengelolaan JDIH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, sejak sistem diserahkan pengelolaannya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola fitur maupun perbaikan teknis.
“Secara konten kami siap, database produk hukum dalam bentuk PDF juga lengkap. Tapi untuk masuk ke sistem, mengubah fitur, atau bahkan sekadar memperbaiki tampilan, harus melalui Diskominfo,” kata Agung, Senin (13/4/2026).
Menurut dia, keterbatasan akses tersebut membuat proses pembaruan data terhenti. Bahkan, sejak 2023, pihaknya tidak dapat mengunggah produk hukum baru ke dalam sistem JDIH.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






