Produk Hukum Tak Dipublis Sejak 2023 di JDIH, Pemkot Cilegon Labrak Perpres?

Senin, 13 April 2026 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman depan website JDIH Cilegon. (Dok)

Halaman depan website JDIH Cilegon. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon disinyalir melabrak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Hal ini karena produk hukum di Kota Cilegon tidak dipublikasikan di website JDIH milik Pemerintah Kota Cilegon sejak 2023. Padahal, berdasarkan amanat Perpres mewajibkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi hukum bagi publik secara lengkap.

BACA JUGA :  Ratusan Reklame Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Tangsel Kecolongan Retribusi?

Kepala Bagian Hukum Setda Cilegon, Agung Budi Prasetya, mengakui adanya kendala pada sistem pengelolaan JDIH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, sejak sistem diserahkan pengelolaannya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola fitur maupun perbaikan teknis.

“Secara konten kami siap, database produk hukum dalam bentuk PDF juga lengkap. Tapi untuk masuk ke sistem, mengubah fitur, atau bahkan sekadar memperbaiki tampilan, harus melalui Diskominfo,” kata Agung, Senin (13/4/2026).

BACA JUGA :  Menelisik Skema Alokasi Insentif Pajak dan Retribusi untuk ASN hingga Kepala Daerah Kota Serang

Menurut dia, keterbatasan akses tersebut membuat proses pembaruan data terhenti. Bahkan, sejak 2023, pihaknya tidak dapat mengunggah produk hukum baru ke dalam sistem JDIH.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page