Produk Hukum Tak Dipublis Sejak 2023 di JDIH, Pemkot Cilegon Labrak Perpres?

Senin, 13 April 2026 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman depan website JDIH Cilegon. (Dok)

Halaman depan website JDIH Cilegon. (Dok)

Di sisi lain, keterbatasan akses publik menjadi dampak paling nyata. Masyarakat tidak dapat mengunduh produk hukum secara langsung melalui laman resmi, sehingga harus mengajukan permintaan manual ke Bagian Hukum.

“Kalau OPD atau internal masih bisa kami bantu. Tapi masyarakat umum tentu kesulitan karena tidak semua punya akses langsung ke kami,” ucap Agung.

BACA JUGA :  Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung 'Pencakar Langit' Akomodir Investor

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin saling menyalahkan antarorganisasi perangkat daerah. Namun, ia berharap persoalan ini segera diselesaikan mengingat pentingnya transparansi hukum di tingkat daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JDIH itu program nasional. Harusnya akses informasi hukum bisa cepat dan terbuka. Target kami, tahun ini sistem sudah harus kembali normal,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Di Senja Lapas Serang, 12 Pegawai Disematkan Pangkat Baru

Penggiat Keterbukaan Informasi Publik, Muhamad Lutfi, mengatakan hal tersebut menghambat prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas regulasi daerah.

Menurut dia, dalam kerangka regulasi nasional, keterlambatan publikasi produk hukum tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru