Produk Hukum Tak Dipublis Sejak 2023 di JDIH, Pemkot Cilegon Labrak Perpres?

Senin, 13 April 2026 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman depan website JDIH Cilegon. (Dok)

Halaman depan website JDIH Cilegon. (Dok)

Di sisi lain, keterbatasan akses publik menjadi dampak paling nyata. Masyarakat tidak dapat mengunduh produk hukum secara langsung melalui laman resmi, sehingga harus mengajukan permintaan manual ke Bagian Hukum.

“Kalau OPD atau internal masih bisa kami bantu. Tapi masyarakat umum tentu kesulitan karena tidak semua punya akses langsung ke kami,” ucap Agung.

BACA JUGA :  Empat Pelajar Banten Lolos Gita Bahana Nusantara 2026, Akan Tampil di Upacara HUT RI di Istana Negara

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin saling menyalahkan antarorganisasi perangkat daerah. Namun, ia berharap persoalan ini segera diselesaikan mengingat pentingnya transparansi hukum di tingkat daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JDIH itu program nasional. Harusnya akses informasi hukum bisa cepat dan terbuka. Target kami, tahun ini sistem sudah harus kembali normal,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Positif Gunakan Narkoba, Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Penggiat Keterbukaan Informasi Publik, Muhamad Lutfi, mengatakan hal tersebut menghambat prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas regulasi daerah.

Menurut dia, dalam kerangka regulasi nasional, keterlambatan publikasi produk hukum tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page