Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M

Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga Rp583,2 miliar.

Kelima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH diduga terlibat dalam praktik penyampaian laporan pajak yang tidak benar melalui tiga perusahaan industri pengolahan besi dan baja di Banten.

BACA JUGA :  Perda Belum Sesuai UU Ciptaker, Akademisi: PBG Pemkab Serang Terindikasi Pungli

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (13/5/2026) setelah proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten terhadap PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor pengolahan besi dan baja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha wajib pajak. Penggeledahan itu turut dihadiri Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak .

BACA JUGA :  Kunker Wakil Rakyat Soroti Persoalan di Kabupaten Serang, Nazib Hamas Beri Tanggapan

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan, para tersangka merupakan pengurus sekaligus pemegang saham yang mengendalikan operasional perusahaan.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri
Reklame Bando Masih Bertengger di Kota Serang, “Membangkang” pada Regulasi?
Pasca Banjir, Kabupaten Serang Raup Tambahan Bantuan Pangan untuk 190 Ribu Penerima
Bupati Serang ‘Murka’ Kasus Pelecehan Anak Jadi Alarm Keras, Pengawasan Sekolah Diminta Diperketat
Gubernur Banten dan Danantara Tekan Kesepakatan Bangun PSEL di Serang Raya
Optimalisasi Pelayanan : Dishub Kabupaten Serang Himbau Masyarakat Rutin Uji Kir
Dishub Serang Incar Rp686 Juta dari Retribusi Parkir Tahun 2026
Lepas Jemaah Haji Kloter 14, Bupati Serang Titip Pesan Ini
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:19

Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:58

Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:16

Reklame Bando Masih Bertengger di Kota Serang, “Membangkang” pada Regulasi?

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:05

Pasca Banjir, Kabupaten Serang Raup Tambahan Bantuan Pangan untuk 190 Ribu Penerima

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:10

Gubernur Banten dan Danantara Tekan Kesepakatan Bangun PSEL di Serang Raya

Berita Terbaru