Namun, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mewajibkan evaluasi RTRW setiap lima tahun.
Hasil peninjauan kembali itu, kata Fardianto, menghasilkan tiga dokumen utama, laporan peninjauan RTRW, penilaian perwujudan RTRW yang dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.
Dari evaluasi tersebut, ditemukan bahwa pemanfaatan ruang secara akumulatif belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Kondisi ini mendorong perlunya penyesuaian kebijakan dan strategi baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Revisi total RTRW pun menjadi rekomendasi resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 18 Desember 2025.
“Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi,” kata Fardianto.
Namun, langkah revisi tersebut mendapat sorotan dari kalangan Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar). Mereka menilai temuan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang seharusnya dibuka secara transparan kepada publik.
Koordinator Kopi Nalar, Rizal Fauzi, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara rinci titik-titik pelanggaran tata ruang yang terjadi.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
