“Publik berhak tahu di mana saja penyimpangan itu terjadi dan siapa yang diuntungkan. Jangan sampai revisi ini justru menjadi ruang kompromi atas pelanggaran lama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya KLHS agar tidak sekadar menjadi dokumen pelengkap. Menurut dia, KLHS harus benar-benar menguji daya dukung lingkungan, terutama di tengah pesatnya ekspansi kawasan industri di Kabupaten Serang.
“Kalau KLHS hanya formalitas, revisi RTRW berpotensi melegitimasi kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung. Ini yang harus dihindari,” kata Fauzi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizal juga meminta pemerintah tidak mengabaikan partisipasi publik dalam proses penyusunan RTRW.
Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan tata ruang tidak hanya berpihak pada kepentingan investasi.
“RTRW bukan sekadar dokumen teknokratis, tapi menyangkut ruang hidup masyarakat. Harus ada pelibatan warga, akademisi, dan organisasi sipil secara terbuka,” ujarnya.
Rizal mendesak penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi. Tanpa langkah itu, ia khawatir revisi RTRW hanya akan menjadi dokumen baru tanpa perubahan nyata di lapangan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
