Disnakertrans Kab Serang Nilai Sengketa THR Pekerja PT Asietex Berpotensi Masuk Tripartit

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:43

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Menilai Sengketa THR Pekerja PT Asietex Berpotensi Masuk Tripartit

TOTALBANTEN.COM, SERANG –Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, angkat bicara terkait polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di PT Asiatex Sinar Indopratama, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Menurut Diana, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Namun, pemberian tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk status dan masa kerja karyawan.

“Kalau dari Disnaker, yang namanya THR itu wajib. Tapi kita juga harus melihat status pekerja, sebagai apa dan sudah berapa lama bekerja, karena itu ada aturannya. Namun, pada prinsipnya THR Idul Fitri wajib diberikan,” kata Diana, Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus melalui tahapan sesuai prosedur. Salah satunya adalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, yang menjadi langkah awal sebelum melibatkan pihak lain.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru

Exit mobile version