“Kalau belum ada keputusan, segera laporkan ke Disnaker hasilnya. Nanti kami yang memanggil. Kalau sudah kami yang menangani, itu masuk ke proses tripartit, bukan bipartit lagi,” ujar Diana.
Lebih lanjut, Diana menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, bipartit menjadi tahap awal yang wajib ditempuh sebelum masuk ke proses mediasi oleh pemerintah.
“Dalam undang-undang itu jelas, sebelum masuk ke mediasi harus ada bipartit. Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha saja, tanpa melibatkan pihak lain,” pungkas Diana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com