TOTALBANTEN.COM, SERANG – Komisi II DPRD Kabupaten Serang menyoroti kasus dugaan pemecatan pekerja harian lepas karena memprotes Tunjangan Hari Raya (THR) berbentuk bingkisan.
Dugaan pemecatan sepihak yang menimpa Ahmad Afifuddin (33) warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan.
Perusahaan tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, sejak 27 Januari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun masa kerjanya berakhir pada Selasa, 10 Maret 2026 setelah pihak perusahaan menyatakan dirinya tidak lagi dipekerjakan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar, Medi Subandi, menegaskan status pekerja harian lepas bukan alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR maupun mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja harian lepas tetap berhak atas THR jika sudah bekerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus atau memenuhi akumulasi hari kerja tertentu. Itu jelas diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” tegas Medi, Jumat (13/3/2026).
Ia mengingatkan, perusahaan juga wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Jaminan Hari Tua.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya