Disnakertrans Kab Serang Nilai Sengketa THR Pekerja PT Asietex Berpotensi Masuk Tripartit

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Menilai Sengketa THR Pekerja PT Asietex Berpotensi Masuk Tripartit

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Menilai Sengketa THR Pekerja PT Asietex Berpotensi Masuk Tripartit

TOTALBANTEN.COM, SERANG –Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, angkat bicara terkait polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di PT Asiatex Sinar Indopratama, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Menurut Diana, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Namun, pemberian tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk status dan masa kerja karyawan.

BACA JUGA :  806 Karyawan di Kabupaten Serang Jadi Korban PHK dari Januari-Juli 2025

“Kalau dari Disnaker, yang namanya THR itu wajib. Tapi kita juga harus melihat status pekerja, sebagai apa dan sudah berapa lama bekerja, karena itu ada aturannya. Namun, pada prinsipnya THR Idul Fitri wajib diberikan,” kata Diana, Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus melalui tahapan sesuai prosedur. Salah satunya adalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, yang menjadi langkah awal sebelum melibatkan pihak lain.

BACA JUGA :  Diduga Protes Soal THR Bingkisan, Buruh Harian PT Asiatex Sinar Indopratama Serang Dipecat

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page