Padahal, secara umum pemberian insentif pemungutan pajak daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mensyaratkan pengaturan lebih lanjut melalui regulasi kepala daerah.
“Kita tidak pakai Perbup,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Anton melalui pesan singkat, Minggu (15/3/2026).
Anton menjelaskan, pencairan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang yang saat ini sedang disusun untuk ditandatangani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SK nya proses tandatangan Bupati, setiap tahun ganti karena beda tahun anggaran,” ungkapnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengamini bahwa tidak ada aturan teknis pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ia menegaskan, bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010.
“Cukup pakai SK kalau PP, nggak perlu Perbup lagi. Tapi nanti kita akan kaji lagi,” kata Farhan.
Farhan mengatakan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026, insentif tersebut belum pernah dicairkan.
Editor : Imam Maulana
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






