Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padahal, secara umum pemberian insentif pemungutan pajak daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mensyaratkan pengaturan lebih lanjut melalui regulasi kepala daerah.

“Kita tidak pakai Perbup,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Anton melalui pesan singkat, Minggu (15/3/2026).

BACA JUGA :  Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Seluruh Ruangan 'Diobok-Obok' Terkait Dugaan Korupsi

Anton menjelaskan, pencairan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang yang saat ini sedang disusun untuk ditandatangani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SK nya proses tandatangan Bupati, setiap tahun ganti karena beda tahun anggaran,” ungkapnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengamini bahwa tidak ada aturan teknis pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA :  Tingkat Popularitas Andra Vs Dimyati di Medsos, Pengamat; Harus Jadi Acuan!

Ia menegaskan, bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010.

“Cukup pakai SK kalau PP, nggak perlu Perbup lagi. Tapi nanti kita akan kaji lagi,” kata Farhan.

Farhan mengatakan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026, insentif tersebut belum pernah dicairkan.

Editor : Imam Maulana

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page