Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:23

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Padahal, secara umum pemberian insentif pemungutan pajak daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mensyaratkan pengaturan lebih lanjut melalui regulasi kepala daerah.

“Kita tidak pakai Perbup,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Anton melalui pesan singkat, Minggu (15/3/2026).

Anton menjelaskan, pencairan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang yang saat ini sedang disusun untuk ditandatangani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SK nya proses tandatangan Bupati, setiap tahun ganti karena beda tahun anggaran,” ungkapnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengamini bahwa tidak ada aturan teknis pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ia menegaskan, bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010.

“Cukup pakai SK kalau PP, nggak perlu Perbup lagi. Tapi nanti kita akan kaji lagi,” kata Farhan.

Farhan mengatakan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026, insentif tersebut belum pernah dicairkan.

Editor : Imam Maulana

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version