Suhendar menilai penetapan besaran TPP tersebut perlu diaudit untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Inspektorat perlu melakukan audit untuk memastikan apakah ini hanya kesalahan administratif atau ada unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan bisa berlanjut pada proses oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Aplah Hunajat, membenarkan adanya jabatan yang dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, kelembagaan di antaranya berada di Bagian Organisasi,” kata Aplah.
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi saat ini tidak lagi terdapat jabatan struktural kepala subbagian di unit tersebut. Posisi tersebut telah dialihkan menjadi jabatan fungsional.
“Kalau di Bagian Organisasi sudah tidak ada lagi kasubag. Yang ada jabatan fungsional, sehingga TPP-nya mengikuti besaran jabatan fungsional,” ujarnya.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com






