TPP ASN Pemkot Tangsel Rp56,7 Juta, Speakup Curigai Praktik Nepotisme

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

“Dari Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota terkait TPP, saya melihat ada ketidakkonsistenan. Ada perbedaan nilai yang cukup mencolok antara jabatan kepala bidang di OPD teknis dengan jabatan fungsional atau unit yang menangani reformasi birokrasi yang justru nilainya lebih tinggi,” kata Suhendar saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut tidak lazim jika dikaitkan dengan tingkat beban kerja antarperangkat daerah. Apabila indikator penilaian tidak diterapkan secara konsisten, kata dia, ketimpangan nilai TPP berpotensi semakin besar.

BACA JUGA :  Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum

“Secara konsep, besaran TPP harus mengacu pada beban kerja dan kondisi kerja yang dinilai secara objektif. Jika tidak konsisten, bisa muncul perbedaan signifikan antara pegawai dengan beban kerja ringan dan pegawai di OPD yang menghadapi pekerjaan berat serta berisiko hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhendar mengatakan, perbedaan nilai tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar objektivitas dalam penetapan tunjangan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  PWI Serang Raya Kutuk Pengeroyokan Wartawan, Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus!

Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya membuka dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja yang menjadi dasar penghitungan TPP kepada publik.

“Sekretaris daerah selaku ketua tim penilai TPP perlu menjelaskan dasar perhitungannya. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja seharusnya dibuka secara transparan agar publik bisa menilai apakah sudah sesuai aturan dan memenuhi prinsip keadilan,” kata dia.

BACA JUGA :  Bupati Serang Target Zero BABS Tercapai di Akhir Jabatan

Suhendar juga menilai keterbukaan tersebut penting untuk menjawab dugaan adanya praktik nepotisme dalam penetapan tunjangan tersebut.

Editor : Andre Sumanegara

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru