TPP ASN Pemkot Tangsel Rp56,7 Juta, Speakup Curigai Praktik Nepotisme

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

“Dari Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota terkait TPP, saya melihat ada ketidakkonsistenan. Ada perbedaan nilai yang cukup mencolok antara jabatan kepala bidang di OPD teknis dengan jabatan fungsional atau unit yang menangani reformasi birokrasi yang justru nilainya lebih tinggi,” kata Suhendar saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut tidak lazim jika dikaitkan dengan tingkat beban kerja antarperangkat daerah. Apabila indikator penilaian tidak diterapkan secara konsisten, kata dia, ketimpangan nilai TPP berpotensi semakin besar.

BACA JUGA :  BEM Nusantara Tantang Gubernur Banten Buka Data Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

“Secara konsep, besaran TPP harus mengacu pada beban kerja dan kondisi kerja yang dinilai secara objektif. Jika tidak konsisten, bisa muncul perbedaan signifikan antara pegawai dengan beban kerja ringan dan pegawai di OPD yang menghadapi pekerjaan berat serta berisiko hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhendar mengatakan, perbedaan nilai tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar objektivitas dalam penetapan tunjangan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Kesal Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya membuka dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja yang menjadi dasar penghitungan TPP kepada publik.

“Sekretaris daerah selaku ketua tim penilai TPP perlu menjelaskan dasar perhitungannya. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja seharusnya dibuka secara transparan agar publik bisa menilai apakah sudah sesuai aturan dan memenuhi prinsip keadilan,” kata dia.

BACA JUGA :  Pemprov Siapkan Skenario Antisipasi Penurunan Pendapatan pada APBD Banten 2027

Suhendar juga menilai keterbukaan tersebut penting untuk menjawab dugaan adanya praktik nepotisme dalam penetapan tunjangan tersebut.

Editor : Andre Sumanegara

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page