TPP ASN Pemkot Tangsel Rp56,7 Juta, Speakup Curigai Praktik Nepotisme

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

“Dari Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota terkait TPP, saya melihat ada ketidakkonsistenan. Ada perbedaan nilai yang cukup mencolok antara jabatan kepala bidang di OPD teknis dengan jabatan fungsional atau unit yang menangani reformasi birokrasi yang justru nilainya lebih tinggi,” kata Suhendar saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut tidak lazim jika dikaitkan dengan tingkat beban kerja antarperangkat daerah. Apabila indikator penilaian tidak diterapkan secara konsisten, kata dia, ketimpangan nilai TPP berpotensi semakin besar.

BACA JUGA :  Masa Jabatan Sekda Tangsel Segera Berakhir, Pemprov Banten Siapkan Pansel

“Secara konsep, besaran TPP harus mengacu pada beban kerja dan kondisi kerja yang dinilai secara objektif. Jika tidak konsisten, bisa muncul perbedaan signifikan antara pegawai dengan beban kerja ringan dan pegawai di OPD yang menghadapi pekerjaan berat serta berisiko hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhendar mengatakan, perbedaan nilai tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar objektivitas dalam penetapan tunjangan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Beda Nasib di Pemprov Banten: PPPK Mengabdi 17 Tahun Digaji Rendah, Tenaga Ahli Serap Rp55,47 Miliar

Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya membuka dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja yang menjadi dasar penghitungan TPP kepada publik.

“Sekretaris daerah selaku ketua tim penilai TPP perlu menjelaskan dasar perhitungannya. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja seharusnya dibuka secara transparan agar publik bisa menilai apakah sudah sesuai aturan dan memenuhi prinsip keadilan,” kata dia.

BACA JUGA :  Alumni IPDN Berebut Kursi 'Jenderal' ASN di Pemkab Lebak

Suhendar juga menilai keterbukaan tersebut penting untuk menjawab dugaan adanya praktik nepotisme dalam penetapan tunjangan tersebut.

Editor : Andre Sumanegara

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page