“Hanya ada satu yang punya izin PBG,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Diduga, sebagian pengusaha reklame sengaja hanya mengurus izin penyelenggaraan reklame tanpa melengkapi PBG.
Dengan cara itu mereka tetap bisa memasang iklan dan membayar pajak reklame saat iklan tayang, tetapi terhindar dari kewajiban membayar retribusi PBG yang nilainya tidak kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Contoh kasus terlihat pada reklame raksasa di Jalan Promoter, Serpong. Berdasarkan data yang diperoleh, bangunan reklame tersebut memiliki izin penyelenggaraan reklame, namun tidak mengantongi PBG.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, reklame permanen berukuran besar wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum didirikan.
Belakangan, reklame raksasa itu sudah tidak lagi terlihat. Struktur besinya dibongkar oleh pemiliknya, yakni CV Khatulistiwa Promo, setelah menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan pada 9 Februari 2026.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






