Menurutnya, masyarakat sebagai pembayar pajak memiliki hak untuk mengetahui secara rinci ke mana uang daerah digunakan.
“Rakyat itu pada dasarnya adalah pemilik kedaulatan. Mereka berhak tahu uang pajaknya dipakai untuk apa, bagaimana pembangunan direncanakan, bagaimana pendapatan daerah diperoleh, dan bagaimana anggaran tersebut dialokasikan,” tegasnya.
Ia bahkan mengibaratkan pengelolaan anggaran daerah seperti pengelolaan keuangan dalam sebuah organisasi. Jika bendahara menutup-nutupi laporan keuangan, tentu akan memicu kecurigaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau bendahara organisasi menyembunyikan laporan keuangan, pasti dipersoalkan. Analogi yang sama berlaku dalam pengelolaan anggaran daerah,” katanya.
Adib mengingatkan bahwa minimnya transparansi justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dapat memengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kalau masyarakat merasa uangnya tidak jelas digunakan, mereka bisa kehilangan kepercayaan. Bahkan bisa berdampak pada menurunnya kepatuhan membayar pajak. Ini yang harus menjadi catatan serius,” ujarnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk lebih proaktif membuka akses informasi anggaran kepada masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini dokumen anggaran seharusnya dapat diakses dan diunduh kapan saja oleh publik.
“Kalau memang ingin menunjukkan komitmen transparansi, rincian anggaran tidak hanya dipublikasikan di website, tetapi juga bisa disosialisasikan hingga tingkat kelurahan, RW bahkan lingkungan masyarakat. Dengan begitu publik benar-benar tahu bagaimana anggaran daerah digunakan,” pungkasnya.
Secara regulatif, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) mewajibkan setiap produk hukum pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dipublikasikan secara lengkap melalui sistem JDIH.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan kebijakan anggaran merupakan informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com






