Akademisi UNIS Soroti Penjabaran APBD Banten Tak Dipublikasikan Utuh, Komitmen Transparansi Dipertanyakan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi UNIS Tangerang, Adib Miftahul. (Dok)

Akademisi UNIS Tangerang, Adib Miftahul. (Dok)

Menurutnya, masyarakat sebagai pembayar pajak memiliki hak untuk mengetahui secara rinci ke mana uang daerah digunakan.

“Rakyat itu pada dasarnya adalah pemilik kedaulatan. Mereka berhak tahu uang pajaknya dipakai untuk apa, bagaimana pembangunan direncanakan, bagaimana pendapatan daerah diperoleh, dan bagaimana anggaran tersebut dialokasikan,” tegasnya.

Ia bahkan mengibaratkan pengelolaan anggaran daerah seperti pengelolaan keuangan dalam sebuah organisasi. Jika bendahara menutup-nutupi laporan keuangan, tentu akan memicu kecurigaan.

“Kalau bendahara organisasi menyembunyikan laporan keuangan, pasti dipersoalkan. Analogi yang sama berlaku dalam pengelolaan anggaran daerah,” katanya.

Adib mengingatkan bahwa minimnya transparansi justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dapat memengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Kalau masyarakat merasa uangnya tidak jelas digunakan, mereka bisa kehilangan kepercayaan. Bahkan bisa berdampak pada menurunnya kepatuhan membayar pajak. Ini yang harus menjadi catatan serius,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pilu! 9 Tahun Bertahan di Rumah Rapuh, Nurjamal Hidup dengan Doa dan Ember Penadah Bocor

Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk lebih proaktif membuka akses informasi anggaran kepada masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini dokumen anggaran seharusnya dapat diakses dan diunduh kapan saja oleh publik.

“Kalau memang ingin menunjukkan komitmen transparansi, rincian anggaran tidak hanya dipublikasikan di website, tetapi juga bisa disosialisasikan hingga tingkat kelurahan, RW bahkan lingkungan masyarakat. Dengan begitu publik benar-benar tahu bagaimana anggaran daerah digunakan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Sisi Lain AKBP Condro Sasongko, Sang Pengayom Nyentrik yang Kini Lepas Tugas dari Serang

Secara regulatif, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) mewajibkan setiap produk hukum pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dipublikasikan secara lengkap melalui sistem JDIH.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan kebijakan anggaran merupakan informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

 

Penulis : Dirhat

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru