Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

Pulau-pulau kecil tidak boleh dimiliki secara privat, melainkan hanya dapat dimanfaatkan dengan izin. Pemanfaatan oleh swasta wajib melalui skema perizinan, kerja sama, atau sewa, dengan tetap menjamin akses publik, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan negara.

Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir.

BACA JUGA :  Polda Banten Kerahkan 3.972 Personel Amankan Mudik Lebaran, Operasi Ketupat Maung Digelar 13 Hari

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, tidak diperkenankan ada penguasaan eksklusif pulau oleh swasta yang menutup akses negara dan masyarakat, apalagi tanpa skema kerja sama yang transparan dengan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekertaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengaku tidak mengetahui Pulau Lima digarap oleh perusahaan mana.

“Jujur, terkait status kepemilikan Pulau Lima, saat ini kami belum mengetahui itu milik siapa. Di data kami (BPKAD) sama sekali tidak ada catatan asetnya,” ujar Agus BPKAD Kabupaten Serang, Senin (23/2/2026).

BACA JUGA :  DPRD Beri Catatan Satu Tahun Kinerja Bupati Serang

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus menggali beberapa aspek mulai dari, dasar hukum penguasaan Pulau Lima oleh PT Pulau Lima Resort,
bentuk kerja sama atau izin yang diberikan, serta skema kontribusi ekonomi bagi daerah.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru