Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

Kemudian menggunakan ⁠Kapal Speed milik PT Pulau Lima Resort dengan biaya Rp 200 ribu perorang, antar jemput.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Pulau Lima secara resmi tercatat masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Serang.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat aliran PAD yang tercatat masuk ke kas daerah Kabupaten Serang, baik dari sektor retribusi pariwisata, pajak daerah, maupun kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan Pulau Lima

“Di situ disebutkan bahwa pulau-pulau di wilayah sekitar kabupaten/kota secara administrasi masuk ke wilayah Kabupaten. Harusnya pajak dan retribusi masuk ke Kabupaten Serang.
Namun yang pasti, Pemda yang menaungi wilayah tersebut harus menginisiasi pembangunan di sana, jadi ini harus kita tertibkan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Dite Hendra Purnama kepada wartawan pada, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA :  Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Seluruh Ruangan 'Diobok-Obok' Terkait Dugaan Korupsi

Persoalan lain yang mencuat adalah status penguasaan Pulau Lima oleh pihak swasta. Sejumlah regulasi secara tegas membatasi penguasaan pulau, khususnya pulau kecil, oleh badan usaha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, ditegaskan bahwa:

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Berita Terbaru