Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

Kemudian menggunakan ⁠Kapal Speed milik PT Pulau Lima Resort dengan biaya Rp 200 ribu perorang, antar jemput.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Pulau Lima secara resmi tercatat masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Serang.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat aliran PAD yang tercatat masuk ke kas daerah Kabupaten Serang, baik dari sektor retribusi pariwisata, pajak daerah, maupun kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan Pulau Lima

“Di situ disebutkan bahwa pulau-pulau di wilayah sekitar kabupaten/kota secara administrasi masuk ke wilayah Kabupaten. Harusnya pajak dan retribusi masuk ke Kabupaten Serang.
Namun yang pasti, Pemda yang menaungi wilayah tersebut harus menginisiasi pembangunan di sana, jadi ini harus kita tertibkan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Dite Hendra Purnama kepada wartawan pada, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA :  Muslimat NU Banten Perkuat Barisan, Perempuan Harus Jadi Pilar Pembangunan

Persoalan lain yang mencuat adalah status penguasaan Pulau Lima oleh pihak swasta. Sejumlah regulasi secara tegas membatasi penguasaan pulau, khususnya pulau kecil, oleh badan usaha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, ditegaskan bahwa:

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page