Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

Kemudian menggunakan ⁠Kapal Speed milik PT Pulau Lima Resort dengan biaya Rp 200 ribu perorang, antar jemput.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Pulau Lima secara resmi tercatat masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Serang.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat aliran PAD yang tercatat masuk ke kas daerah Kabupaten Serang, baik dari sektor retribusi pariwisata, pajak daerah, maupun kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan Pulau Lima

“Di situ disebutkan bahwa pulau-pulau di wilayah sekitar kabupaten/kota secara administrasi masuk ke wilayah Kabupaten. Harusnya pajak dan retribusi masuk ke Kabupaten Serang.
Namun yang pasti, Pemda yang menaungi wilayah tersebut harus menginisiasi pembangunan di sana, jadi ini harus kita tertibkan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Dite Hendra Purnama kepada wartawan pada, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA :  RAT Koperasi Desa Merah Putih Lebak Gede Jadi Momentum Evaluasi dan Penyegaran Organisasi

Persoalan lain yang mencuat adalah status penguasaan Pulau Lima oleh pihak swasta. Sejumlah regulasi secara tegas membatasi penguasaan pulau, khususnya pulau kecil, oleh badan usaha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, ditegaskan bahwa:

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru