Kemudian menggunakan Kapal Speed milik PT Pulau Lima Resort dengan biaya Rp 200 ribu perorang, antar jemput.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Pulau Lima secara resmi tercatat masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Serang.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat aliran PAD yang tercatat masuk ke kas daerah Kabupaten Serang, baik dari sektor retribusi pariwisata, pajak daerah, maupun kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan Pulau Lima
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di situ disebutkan bahwa pulau-pulau di wilayah sekitar kabupaten/kota secara administrasi masuk ke wilayah Kabupaten. Harusnya pajak dan retribusi masuk ke Kabupaten Serang.
Namun yang pasti, Pemda yang menaungi wilayah tersebut harus menginisiasi pembangunan di sana, jadi ini harus kita tertibkan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Dite Hendra Purnama kepada wartawan pada, Rabu (25/2/2026).
Persoalan lain yang mencuat adalah status penguasaan Pulau Lima oleh pihak swasta. Sejumlah regulasi secara tegas membatasi penguasaan pulau, khususnya pulau kecil, oleh badan usaha.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, ditegaskan bahwa:
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






