Ia juga membantah anggapan bahwa aparat membiarkan peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak menutup mata. Dengan informasi dari masyarakat, kami terus melakukan penindakan,” tegasnya.
Secara regulasi, peredaran rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap Barang Kena Cukai, termasuk hasil tembakau, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan kewajiban negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.
Di tingkat daerah, pengawasan peredaran BKC ilegal seharusnya melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Cukai.
Selain itu, terdapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi dan operasi pasar.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pengawasan belum sepenuhnya efektif. Meski kerap muncul kabar penindakan dan penyitaan dalam jumlah besar, peredaran rokok ilegal di tingkat warung kecil dan pedagang kaki lima masih berlangsung.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com






