Rokok Tanpa Cukai Dijual Terbuka di Kota Tangerang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Tanpa Cukai

Ilustrasi Rokok Tanpa Cukai

Ia juga membantah anggapan bahwa aparat membiarkan peredaran rokok ilegal.

“Kami tidak menutup mata. Dengan informasi dari masyarakat, kami terus melakukan penindakan,” tegasnya.

Secara regulasi, peredaran rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap Barang Kena Cukai, termasuk hasil tembakau, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan kewajiban negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.

Di tingkat daerah, pengawasan peredaran BKC ilegal seharusnya melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Cukai.

BACA JUGA :  Hadiri World Clean Up Day di Serang, Menteri Hanif Faisol Desak Kolaborasi Nasional Atasi Sampah

Selain itu, terdapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi dan operasi pasar.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pengawasan belum sepenuhnya efektif. Meski kerap muncul kabar penindakan dan penyitaan dalam jumlah besar, peredaran rokok ilegal di tingkat warung kecil dan pedagang kaki lima masih berlangsung.

BACA JUGA :  BKPRMI Banten Ajak Perusahaan Kolaborasi Bangun Nilai Spiritual

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru