TOTALBANTEN, SERANG – Kota Serang Penyanggah Provinsi Banten, Namun tercatat belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kondisi ini mendorong BNN Provinsi Banten untuk mendesak pemerintah kota Serang agar segera menyusun regulasi tersebut.
BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid, menilai ketiadaan Perda P4GN berdampak langsung pada lemahnya payung hukum program pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain regulasi, Ia juga menyoroti belum terbentuknya tim terpadu lintas sektor yang secara khusus menangani isu narkotika di ibu kota Provinsi Banten ini.
“Perda itu penting karena merupakan amanat undang-undang dan juga instruksi Menteri Dalam Negeri. Kalau ada perda, ada cantolan hukumnya. Termasuk cantolan anggaran dan pembentukan tim terpadu,” ujar Brigjen Pol Rohmad kepada wartawan usai audensi di halaman Sekertariat Daerah Kota Serang, Selas (24/2/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






