Lebih lanjut, Menurut Rohmad, selama ini keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama pelaksanaan program pencegahan narkoba di Kota Serang. Tanpa dasar hukum yang kuat, penganggaran dinilai sulit dilakukan secara optimal.
Di tingkat provinsi, Perda P4GN sebenarnya sudah dimiliki oleh Provinsi Banten. Provinsi sudah ada, Di Kabupaten serang ada, Cilegon ada, Kota Tangerang ada, Tangsel ada. Nah ini Kota Serang belum ada. BNN Kota-nya juga belum ada.
“Kota Serang Belum ada, Kabupaten Pandeglang juga tercatat belum memiliki Perda P4GN,” kata Rohmad
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, BNN menilai posisi Kota Serang lebih krusial karena Akan berstatus sebagai ibu kota provinsi.
“Ini jadi perhatian karena Kota Serang adalah ibu kota provinsi, tapi justru belum punya perda P4GN. Bahkan BNN Kota-nya juga belum ada,” ujar perwakilan BNN.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






