Menurut Raden, pada saat kejadian tidak terdapat tanda peringatan di lokasi.
“Negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum menjamin keselamatan pengguna jalan. Jika kewajiban itu diabaikan, maka ada konsekuensi pertanggungjawaban,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat juga merujuk Pasal 236 dan Pasal 240 UULLAJ yang mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal Tanggung Jawab
Raden menyatakan, gugatan ini diajukan bukan semata untuk kepentingan kliennya, tetapi sebagai dorongan agar penyelenggaraan jalan memenuhi standar keselamatan.
“Jalan raya adalah ruang publik yang harus menjamin keselamatan. Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu, maka risiko itu berpindah menjadi tanggung jawab penyelenggara,” ujarnya, seraya mengatakan bahwa gugatan ini akan dilayangkan pada Senin 23 Februari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait gugatan tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






