Gubernur, Kadis PUPR Banten Hingga Bupati Digugat Imbas Jalan ‘Maut’ di Pandeglang

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten, Kadis PUPR Banten Hingga Bupati Digugat Imbas Jalan 'Maut' di Pandeglang

Gubernur Banten, Kadis PUPR Banten Hingga Bupati Digugat Imbas Jalan 'Maut' di Pandeglang

Polres Pandeglang kemudian menetapkan Maksum sebagai tersangka. Status hukum itu, menurut kuasa hukum, menempatkan beban pidana pada pengendara tanpa menguji secara komprehensif faktor penyebab kecelakaan.

Raden menegaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) secara tegas mengklasifikasikan kecelakaan lalu lintas berat sebagai kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

BACA JUGA :  Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Pandeglang, Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka

Dalam Pasal 229 ayat (5) UULLAJ disebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya lubang di ruas jalan tersebut. Tidak ada rambu atau tanda peringatan. Ini masuk kategori ketidaklaikan jalan,” ujar Raden.

BACA JUGA :  Aquarium Mewah Dibiayai Pajak Rakyat! Pemkot Tangsel Gelontorkan Ratusan Juta dari APBD

Kewajiban Penyelenggara Jalan

Pasal 24 ayat (1) UULLAJ mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan.

Kewajiban serupa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :  Reklame Bando Masih 'Nangkring' di Kota Serang, Mahasiswa; Misi Besar Budi Menata Kota Terhambat!

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Berita Terbaru