Polres Pandeglang kemudian menetapkan Maksum sebagai tersangka. Status hukum itu, menurut kuasa hukum, menempatkan beban pidana pada pengendara tanpa menguji secara komprehensif faktor penyebab kecelakaan.
Raden menegaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) secara tegas mengklasifikasikan kecelakaan lalu lintas berat sebagai kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Dalam Pasal 229 ayat (5) UULLAJ disebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya lubang di ruas jalan tersebut. Tidak ada rambu atau tanda peringatan. Ini masuk kategori ketidaklaikan jalan,” ujar Raden.
Kewajiban Penyelenggara Jalan
Pasal 24 ayat (1) UULLAJ mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan.
Kewajiban serupa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






