Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, kepolisian memahami kondisi psikologis pihak-pihak yang terlibat, namun penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Silakan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, tetapi harus disertai bukti dan fakta. Jika ada ketidakpuasan, penyidik membuka ruang konsultasi,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menegaskan bahwa perkara yang ditangani pihaknya bukan laporan balik dari kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Polda Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah orang yang berbeda, peristiwa yang berbeda, dan kejadian yang berbeda. Tidak ada asumsi saling menggugurkan perkara,” kata Kompol Alfano.
Ia memastikan jajarannya akan tetap profesional dalam menangani seluruh tindak pidana di wilayah Serang Kota.
Selain itu, Alfano mengungkapkan bahwa Polresta Serang Kota juga menangani laporan lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan DV, dengan korban berinisial N dan nilai kerugian sekitar Rp800 juta.
“Perkara ini juga sudah kami tangani dan saat ini menunggu P21 dari jaksa. Setelah dinyatakan lengkap, akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






