Korban Penipuan di Kota Serang Jadi Tersangka, Begini Respon Polda Banten

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Conference sengketa kasus peniupuan dan penggelapan di Aula Polresta Searang Kota, Jumat, (20/2) Doc: (Totalbanten)

Press Conference sengketa kasus peniupuan dan penggelapan di Aula Polresta Searang Kota, Jumat, (20/2) Doc: (Totalbanten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Seorang korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain. Situasi ini memicu sorotan publik di Kota Serang.

Diketahui, seseorang berinisial DV diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap AM. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polda Banten.

Namun, alih-alih mendapatkan keadilan sebagai korban, AM justru dilaporkan oleh Jordan, pengacara DV, dengan dugaan tindak pidana lain, yakni penghinaan. Laporan tersebut dimuat di Polrestas Serang Kota.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, perkara pertama merupakan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor Alifah Maryam (28) dan terlapor berinisial DV. Dalam perkara ini, DV telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 dan 378 KUHP, masih menggunakan KUHP lama. Dari laporan tersebut, dugaan kerugian diperkirakan lebih kurang Rp500 juta,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea kepada warawan dama press conference, Jumat sore (20/2/2026)

BACA JUGA :  Skandal Korupsi Sampah 21,6 Miliar, Eks Kadis LH Tangsel Diseret Jaksa, Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurut kombespo pol maruli, hingga saat ini status perkara tersebut telah dinyatakan P21. Artinya, berkas perkara tersangka DV telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, muncul laporan tandingan yang ditangani Polresta Serang Kota. Pelapornya adalah Jatniko, yang merupakan kuasa hukum DV.

Penulis

BACA JUGA :  'Kuburan Massal' di Situ Cangkring Tangerang, Ribuan Ikan Mati Tercemar Limbah Pabrik

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru