TOTALBANTEN.COM, SERANG – Seorang korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain. Situasi ini memicu sorotan publik di Kota Serang.
Diketahui, seseorang berinisial DV diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap AM. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polda Banten.
Namun, alih-alih mendapatkan keadilan sebagai korban, AM justru dilaporkan oleh Jordan, pengacara DV, dengan dugaan tindak pidana lain, yakni penghinaan. Laporan tersebut dimuat di Polrestas Serang Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, perkara pertama merupakan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor Alifah Maryam (28) dan terlapor berinisial DV. Dalam perkara ini, DV telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 dan 378 KUHP, masih menggunakan KUHP lama. Dari laporan tersebut, dugaan kerugian diperkirakan lebih kurang Rp500 juta,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea kepada warawan dama press conference, Jumat sore (20/2/2026)
Menurut kombespo pol maruli, hingga saat ini status perkara tersebut telah dinyatakan P21. Artinya, berkas perkara tersangka DV telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, muncul laporan tandingan yang ditangani Polresta Serang Kota. Pelapornya adalah Jatniko, yang merupakan kuasa hukum DV.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






