Lutfi menjelaskan, keterlambatan harmonisasi aturan ini membuka ruang abu-abu dalam praktik perizinan dan pengawasan bangunan sepanjang 2021–2025, seperti kebingungan prosedur IMB dan PBG.
“Lalu multitafsir dalam pelayanan, lemahnya dasar penegakan hukum bangunan bermasalah serta potensi praktik tidak transparan di lapangan,” ungkap dia.
Lutfi juga menilai keterlambatan harmonisasi mencerminkan lemahnya fungsi legislasi daerah. Dalam sistem pemerintahan daerah, penyusunan dan penyesuaian perda merupakan tanggung jawab bersama antara kepala daerah dan DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama empat tahun Perda Bangunan Gedung hidup di masa lalu, sementara sistem nasional sudah berubah total. Ini menunjukkan fungsi pengawasan dan legislasi tidak berjalan optimal,” ungkapnya.
Kabag Hukum Setda Kota Tangerang, Lia Dahlia, Wali Kota Tangerang, Sachrudin hingga Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi tak merespon upaya konfirmasi dari wartawan melalui sambungan WhatsApp mengenai hal tersebut. Redaksi masih menggali lebih jauh terkait persoalan tersebut.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






