Pemkot Tangerang-DPRD Lalai Harmonisasi Aturan Bangunan Gedung, 4 Tahun Baru Usul Revisi Perda

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Lalai Harmonisasi Perda Bangunan Gedung Kota Tangerang. (Chatgpt)

Ilustrasi Lalai Harmonisasi Perda Bangunan Gedung Kota Tangerang. (Chatgpt)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang dinilai terlambat dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Sejak diberlakukannya rezim Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, aturan daerah tersebut tak kunjung diselaraskan hingga 2025.

Revisi baru diusulkan Wali Kota Tangerang, Sachrudin melalui surat nomor B/38678/100.3/XI/2025 yang ditunjukkan pada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Aktivis kebijakan publik dari Ruang Nalar, Muhamad Lutfi menilai, kondisi ini sebagai bentuk kelalaian fungsi legislasi dan tata kelola regulasi oleh Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.