TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang dinilai terlambat dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Sejak diberlakukannya rezim Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, aturan daerah tersebut tak kunjung diselaraskan hingga 2025.
Revisi baru diusulkan Wali Kota Tangerang, Sachrudin melalui surat nomor B/38678/100.3/XI/2025 yang ditunjukkan pada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis kebijakan publik dari Ruang Nalar, Muhamad Lutfi menilai, kondisi ini sebagai bentuk kelalaian fungsi legislasi dan tata kelola regulasi oleh Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






