Sebab dalam perspektif hukum tata negara, masa transisi wajar penyelarasan hukum nasional dan daerah adalah selama 1-2 tahun. Namun, di Kota Tangerang baru akan diselaraskan setelah 4 tahun.
“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tapi menunjukkan lemahnya respons kebijakan. Pemkot dan DPRD lalai menjalankan fungsi harmonisasi regulasi,” kata Lutfi, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Lutfi, Pemerintah pusat sejak 2021 telah menghapus istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis sistem OSS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Kota Tangerang masih mengacu pada rezim lama hingga saat ini.
“Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum, salah satu prinsip dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujarnya.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






