Pemkot Tangerang-DPRD Lalai Harmonisasi Aturan Bangunan Gedung, 4 Tahun Baru Usul Revisi Perda

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:11

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Lalai Harmonisasi Perda Bangunan Gedung Kota Tangerang. (Chatgpt)

Sebab dalam perspektif hukum tata negara, masa transisi wajar penyelarasan hukum nasional dan daerah adalah selama 1-2 tahun. Namun, di Kota Tangerang baru akan diselaraskan setelah 4 tahun.

“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tapi menunjukkan lemahnya respons kebijakan. Pemkot dan DPRD lalai menjalankan fungsi harmonisasi regulasi,” kata Lutfi, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Lutfi, Pemerintah pusat sejak 2021 telah menghapus istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis sistem OSS.

Namun Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Kota Tangerang masih mengacu pada rezim lama hingga saat ini.

“Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum, salah satu prinsip dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujarnya.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version