Pengambilan sampel air dan tanah di lokasi terdampak juga harus segera dilakukan, dengan hasil uji laboratorium diumumkan secara terbuka kepada publik.
GP Ansor menegaskan, pencemaran lingkungan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta Pemkot Tangsel memberikan jaminan konkret agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Perlindungan lingkungan adalah hak konstitusional warga. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jelas menyebutkan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Amizarisma.
Sebelumnya, kebakaran besar yang melanda sebuah gudang pabrik pestisida di kawasan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (9/2/2026), menimbulkan dampak lingkungan yang langsung terlihat.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







