Wadi menegaskan, hasil asesmen akan dilaporkan kepada pimpinan secara terbuka. Ia juga menjelaskan bahwa kepemilikan tanah yang sah merupakan kriteria wajib dalam program bantuan RTLH.
“Kalau di lapangan tidak ada kepemilikan lahan, sementara kami hentikan dulu sampai ada solusi, baik dari pemerintah desa, kecamatan, maupun pemerintah daerah terkait lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan selama ini terus dilakukan setiap tahun, termasuk dengan Dinas Sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Serang, Tatang Iskandar, menyampaikan pihaknya telah melakukan asesmen dan memberikan bantuan sementara berupa sembako.
“Kami melakukan kunjungan dan asesmen langsung. Hari ini juga kami membawa bantuan kebutuhan pokok untuk Pak Nurjamal,” kata Tatang.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Nurjamal saat ini berada pada desil lima. Pihaknya berharap data tersebut dapat diperbarui agar masuk dalam desil satu hingga empat, sehingga berpeluang menerima bantuan sosial.
“Kalau sudah masuk desil yang memenuhi syarat, nanti bisa diusulkan ke program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH),” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






