TOTALBANTEN.COM, SERANG – Nasib rumah tidak layak huni (RTLH) milik Nurjamal, warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, masih belum menemukan kepastian.
Peninjauan yang dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (Perkim) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Senin (9/2/2026), belum menghasilkan solusi konkret.
Kendala utama yang dihadapi adalah status kepemilikan lahan. Nurjamal diketahui menempati tanah yang bukan milik pribadi, sehingga tidak memenuhi salah satu syarat utama penerima bantuan program RTLH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fungsional Muda Tata Bangunan dan Permukiman Perkim Kabupaten Serang, Wadi Ardiansyah, mengatakan persoalan tersebut telah didiskusikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Dari hasil diskusi, jika di lapangan tidak ditemukan kepemilikan lahan pribadi, sebenarnya ada opsi menggunakan tanah milik daerah, seperti tanah desa atau tanah bengkok,” ujar Wadi di lokasi.
Namun, menurut dia, opsi tersebut belum dapat dilaksanakan karena regulasi pendukungnya belum diterbitkan.
“Regulasinya belum turun, sehingga kami belum bisa melakukan eksekusi di lapangan,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






