DPRD Kota Serang Godok Tujuh Raperda tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Pemerintah Kota Serang menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya lima Raperda yang berpeluang dilanjutkan ke tahap pembahasan, sementara dua lainnya masih dalam kajian mendalam.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, menjelaskan bahwa dari tujuh Raperda, tiga usulan Wali Kota Serang, sedangkan empat lainnya usulan DPRD.

“Untuk usulan Wali Kota ada tiga Raperda. Pertama, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK),” kata Evan saat di temui di ruanaganya, Selasa (3/2/2026).

Ia menuturkan, ketiga Raperda usulan Wali Kota saat ini masih berada pada tahap harmonisasi di tingkat Provinsi Banten.

BACA JUGA :  Siulan 'Teeeet' Penanda Kedatangan Udin; Perantau di Serang yang Bertaruh di Atas Sepeda Reot!

Pada tahap ini, draf Raperda dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025
Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis
Sekwan DPRD Cilegon Bungkam Soal Dugaan Korupsi Reses Rp2,8 Miliar
9.000 Jamaah Haji Banten Menuju Mekkah
Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi
Kali Ciputat Diduga Alih Fungsi Jadi Mall Bintaro XChange, Pengembang; Itu Penataan!
Sufmi Dasco Soroti Kali Ciputat “Lenyap” Jadi Mall Bintaro XChange
Perkim Serang Tandatangani Usulan RTLH Milik Kusnadi Desa Sindangheula
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:26

IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025

Minggu, 26 April 2026 - 17:55

Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:29

Sekwan DPRD Cilegon Bungkam Soal Dugaan Korupsi Reses Rp2,8 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 18:58

9.000 Jamaah Haji Banten Menuju Mekkah

Rabu, 22 April 2026 - 23:27

Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi

Berita Terbaru