DPRD Kota Serang Godok Tujuh Raperda tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:45

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

Penarikan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi serta memastikan setiap Perda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menegaskan Dari tujuh Raperda Propemperda 2026, hanya lima Raperda yang kemungkinan besar akan dilanjutkan, sementara dua lainnya masih perlu kajian lanjutan terkait kewenangan dan regulasi yang sudah ada.

“Pembuatan Perda tidak bisa asal. Harus ada kajian akademik, analisis kewenangan, dan harmonisasi dengan aturan di atasnya,” tegas Evan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evan memastikan bahwa pembentukan Perda tidak berbenturan dengan anggaran, karena setiap usulan telah melalui penyusunan Naskah Akademik (NA) yang sebelumnya sudah dianggarkan.

Saat di singgu Raperda mana yang menjadi unggulan, Ia menjawab, Dari seluruh Raperda yang diusulkan itu memjadi prioritas,

Evan mencontokan, misalkan Perda usaha pariwisata itu diperlukan tujuannya apa sih untuk meningkatkan wisata yang ada di Kota Serang.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025
Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis
Sekwan DPRD Cilegon Bungkam Soal Dugaan Korupsi Reses Rp2,8 Miliar
9.000 Jamaah Haji Banten Menuju Mekkah
Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi
Kali Ciputat Diduga Alih Fungsi Jadi Mall Bintaro XChange, Pengembang; Itu Penataan!
Sufmi Dasco Soroti Kali Ciputat “Lenyap” Jadi Mall Bintaro XChange
Perkim Serang Tandatangani Usulan RTLH Milik Kusnadi Desa Sindangheula
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:26

IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025

Minggu, 26 April 2026 - 17:55

Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:29

Sekwan DPRD Cilegon Bungkam Soal Dugaan Korupsi Reses Rp2,8 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 18:58

9.000 Jamaah Haji Banten Menuju Mekkah

Rabu, 22 April 2026 - 23:27

Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi

Berita Terbaru

Exit mobile version