DPRD Kota Serang Godok Tujuh Raperda tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Pemerintah Kota Serang menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya lima Raperda yang berpeluang dilanjutkan ke tahap pembahasan, sementara dua lainnya masih dalam kajian mendalam.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, menjelaskan bahwa dari tujuh Raperda, tiga usulan Wali Kota Serang, sedangkan empat lainnya usulan DPRD.

“Untuk usulan Wali Kota ada tiga Raperda. Pertama, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK),” kata Evan saat di temui di ruanaganya, Selasa (3/2/2026).

Ia menuturkan, ketiga Raperda usulan Wali Kota saat ini masih berada pada tahap harmonisasi di tingkat Provinsi Banten.

BACA JUGA :  136 Warga Kota Serang Kabur Jadi PMI, Gegara Susah Cari Kerja di Kota Sendiri

Pada tahap ini, draf Raperda dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page