“Yang kewenangan Kabupaten sudah pasti nanti OPD terkait melakukan perencanaan yang simultan. Sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi dan pusat, maka kni menjadi kewajiban kita Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan jangka panjang yang berkelanjutan bersama lintas provinsi dan balai besar berkenaan dengan sungai,” tuturnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com







