Skandal Korupsi Sampah 21,6 Miliar, Eks Kadis LH Tangsel Diseret Jaksa, Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Eks kadis LH Tangsel, sesaat setelah membaca tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Serang, (Dok: Totalbanten).

Sidang Eks kadis LH Tangsel, sesaat setelah membaca tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Serang, (Dok: Totalbanten).

Pekerjaan utama proyek itu kemudian dialihkan kepada CV Bank Sampah Induk Rumpintama atas arahan Wahyunoto. Namun begitu, pelaksanaannya gagal akibat penolakan oleh warga.

Kemudian Wahyunoto lalu memfasilitasi penggunaan lahan pembuangan sampah ilegal di Desa Gintung dan Desa Jatwaringin, Kabupaten Tangerang.

Jaksa juga mengungkap, Zeky Yamani mengatur aliran dana operasional proyek sebesar Rp15 miliar ke rekening pribadinya. Dari jumlah tersebut, pengelola lahan pembuangan hanya menerima Rp1,3 miliar.

Sementara itu, Sukron tetap menerima pencairan 100 persen nilai kontrak melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.682.959.360, yang berasal dari selisih pembayaran proyek dengan realisasi pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Penulis

BACA JUGA :  Neraca Perdagangan Banten Tertekan; Ekspor Melemah, Impor Melonjak di Awal 2026

Penulis : Dirhat

Editor : Engkos kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
"Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami"

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page