Skandal Korupsi Sampah 21,6 Miliar, Eks Kadis LH Tangsel Diseret Jaksa, Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Eks kadis LH Tangsel, sesaat setelah membaca tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Serang, (Dok: Totalbanten).

Sidang Eks kadis LH Tangsel, sesaat setelah membaca tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Serang, (Dok: Totalbanten).

TOTALBANTEN.COM,SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjatuhkan tuntutan pidana kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025.

Diketahui, dalam persekongkolan tersebut, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp21,6 miliar.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat di Tangerang Selatan Bikin Bingung, Peserta Ancam Pindah ke Swasta

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu Malam (28/1/2026), jaksa menyebut Wahyunoto terbukti bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Wahyunoto, jaksa juga menuntut Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, dengan hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara.

BACA JUGA :  DPP PPP Tunjuk Baihaki Sulaiman sebagai Plt Ketua DPW PPP Banten

Adapun dua terdakwa lainnya, Zeky Yamani selaku Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut 6 tahun penjara.

Penulis

Penulis : Dirhat

Editor : Engkos kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Disnakertrans Kabupaten Serang Akui Penyerapan Tenaga Kerja Rendah
"Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami"

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru