Dalam Sepekan, Tiga Bocah Pria Tewas Tenggelam di Bekas Galian C

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C di Kampung Sitauan Kecamatan Taktakan Memakan Korban, Tiga Bocah Meninggal Dunia.

Galian C di Kampung Sitauan Kecamatan Taktakan Memakan Korban, Tiga Bocah Meninggal Dunia.

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Tragedi memilukan terjadi di Kampung Sitauan, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dua anak laki-laki Kedua korban bernama Adam (8) dan Fattah (7).

meninggal dunia setelah tenggelam di kubangan air bekas galian C ilegal, Minggu (25/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini baru diketahui warga sekitar pukul 23.45 WIB. Sebelumnya, kedua anak dilaporkan tidak pulang sejak sore hari.

BACA JUGA :  Polresta Serang Kota Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama Juni, Sita Setengah Kilo Sabu dan 20 Ribu Butir Obat Keras

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page