Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50 persen)
Penetapan UMSK
Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di sejumlah daerah. Kabupaten Lebak untuk pertama kalinya memiliki UMSK, yakni sebesar Rp3.487.636,85.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UMSK juga ditetapkan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang dengan pembagian sektor dan subsektor sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan dan hasil dialog bipartit.
Menurut Andra Soni, seluruh penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.
UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Banten memastikan akan melakukan pengawasan dan pembinaan serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






