Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Revisi ini juga secara teoretis bertujuan untuk memetakan titik pertumbuhan ekonomi baru dan melegalkan status lahan yang secara faktual telah berubah fungsi.

Namun, Adib mengingatkan bahwa manfaat ekonomi tersebut sering kali dibayar mahal dengan dampak negatif yang bersifat permanen.

“Intinya adalah ketersediaan resapan air. Kita bisa lihat di Kabupaten Tangerang, pasca-berubahnya tata ruang, frekuensi banjir meningkat drastis. Apakah masyarakat Serang sudah siap menerima bencana serupa akibat pola ruang yang dipaksakan berubah?” tegasnya.

Peta Pola Ruang. (Total Banten)

Sementara Koordinator Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa Ruang Nalar, Muhamad Lutfi menilai, Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW masih selaras secara prinsip dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Namun demikian, perda tersebut perlu penyesuaian teknis menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

BACA JUGA :  Kekeringan Kembali Melanda Pandeglang, DPRD Tagih Solusi Permanen dari Pemkab

Secara hierarki hukum, perda berada di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah. Karena itu, substansi dan implementasi Perda RTRW wajib menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional, khususnya dalam sektor penataan ruang dan perizinan berusaha.

“Perda RTRW Kabupaten Serang tidak otomatis bertentangan atau batal, tetapi harus ditafsirkan dan dijalankan sejalan dengan UU Cipta Kerja,” kata Lutfi.

BACA JUGA :  APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok

Menurut Lutfi, salah satu titik krusial adalah perubahan sistem perizinan pemanfaatan ruang. Pasca UU Cipta Kerja, pemerintah pusat menghapus sejumlah perizinan konvensional dan menggantinya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya
Dampak Pendapatan ‘Boncos’, ASN Banten Kehilangan Tunjangan Kinerja Satu Bulan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 18 September 2026 - 11:09

Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!

Jumat, 18 September 2026 - 07:58

Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page