Kota Serang Menuju Arah Baru, Industri Manufaktur hingga Gedung Pencakar Langit Bisa Masuk!

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemerintah Kota Serang

Gedung Pemerintah Kota Serang

Bahkan, PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI), perusahaan asal Tiongkok, telah mengamankan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat sejak 19 Februari 2024. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini berkomitmen menanamkan modal sebesar Rp 650 miliar untuk membangun kawasan industri di atas lahan seluas 150 hektar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan pelanggaran tata ruang. “PKKPR-nya sudah diterbitkan pusat dan kami telah menerima tembusannya. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW, Sawah Luhur memang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri,” ujar Iwan belum lama ini.

BACA JUGA :  Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, Gubernur Banten Tekankan K3 Bukan Sekadar Seremonial

Tantangan bagi pemerintah daerah ke depan adalah memastikan eksistensi industri ini tidak mematikan sektor pertanian. Mengingat rata-rata produksi padi di wilayah ini mencapai 5,05 ton per hektar dengan total produksi tahunan 374.652 ton, sinergi antara pabrik manufaktur dan hilirisasi pertanian—seperti rencana resi gudang swasta dan penggilingan padi terpadu—menjadi kunci agar kedaulatan pangan tetap terjaga.

Di jantung kota, transformasi bergerak ke arah vertikal. Pemerintah Kota Serang melakukan langkah berani dengan merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Aturan yang semula membatasi tinggi bangunan maksimal 10 lantai kini ditiadakan, memberikan lampu hijau bagi pengembang untuk membangun gedung hingga 30 lantai.

BACA JUGA :  Gelombang PHK Mencekam! Kemenperin Ungkap 2 Juta Buruh Jadi Korban Kebijakan Relaksasi Impor

Kebijakan ini diproyeksikan akan mengubah drastis city skyline di koridor strategis seperti Jalan Syekh Moh. Nawawi Al-Bantani dan Jalan Mayor Syafei. Dengan target lahan perdagangan seluas 3.913 hektar, Serang kini bersiap bersaing dengan wilayah penyangga Jakarta lainnya dalam menawarkan ruang perkantoran dan hunian vertikal premium.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyeksi APBD Pandeglang Tahun 2027 Melenceng dari RPJMD Era Dewi-Iing
Diskoumperindag Kabupaten Serang Paksa 154 Orang Pelaku UMKM dan Pengrajin Eceng Gondok Melek Digital
Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Pemkab Serang Perkuat UMKM Lewat Empat Strategi, Bupati Minta Pendampingan hingga Naik Kelas
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:19

Proyeksi APBD Pandeglang Tahun 2027 Melenceng dari RPJMD Era Dewi-Iing

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:04

Diskoumperindag Kabupaten Serang Paksa 154 Orang Pelaku UMKM dan Pengrajin Eceng Gondok Melek Digital

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page