JAKARTA – Kebijakan relaksasi impor yang digadang-gadang mempermudah arus barang ternyata menyimpan bom waktu bagi buruh di Tanah Air.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap data mengejutkan, di mana sekitar 2 juta buruh terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan kontroversial tersebut.
Data yang diungkap Kemenperin menunjukkan, gelombang PHK massal ini terjadi dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga Februari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, tak menampik bahwa angka mengerikan ini adalah dampak langsung dari diterapkannya relaksasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8.
“Kalau lihat angka tadi hampir sekitar 2 juta itu (PHK) risiko yang kita tanggung dari pemberlakuan kebijakan relaksasi impor,” tegas Febri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (31/7/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






