Rasuah di Balik Antrean Haji: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tersangka Korupsi Kuota Haji. (Gemini. AI)

Ilustrasi tersangka Korupsi Kuota Haji. (Gemini. AI)

Tabel Rangkaian Peristiwa Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji. (Dok. Total Banten)

Seiring dengan pengumuman tersebut, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci:

  • Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama.

  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus Menag.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Fuad Hasan Masyhur: Pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

BACA JUGA :  Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Tak Ragu Konsultasi

Sengkarut Kuota Tambahan dan Pelanggaran UU

Akar persoalan ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam distribusi kuota tersebut yang dianggap tidak berpihak pada jemaah reguler.

Kementerian Agama di bawah kendali Yaqut memutuskan membagi kuota tambahan secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Waduh! Korps Adhyaksa Tercoreng, Oknum Jaksa Inisial RZ Diciduk KPK

Dasar Hukum yang Dilanggar: Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya bersifat proporsional dengan ketentuan:

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page