
Seiring dengan pengumuman tersebut, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci:
-
Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama.
-
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus Menag.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Fuad Hasan Masyhur: Pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Sengkarut Kuota Tambahan dan Pelanggaran UU
Akar persoalan ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam distribusi kuota tersebut yang dianggap tidak berpihak pada jemaah reguler.
Kementerian Agama di bawah kendali Yaqut memutuskan membagi kuota tambahan secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum yang Dilanggar: Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya bersifat proporsional dengan ketentuan:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya