Rasuah di Balik Antrean Haji: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tersangka Korupsi Kuota Haji. (Gemini. AI)

Ilustrasi tersangka Korupsi Kuota Haji. (Gemini. AI)

TOTALBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Penetapan ini menjadi titik terang setelah serangkaian penyelidikan panjang yang melibatkan audit kerugian negara dalam skala besar.

BACA JUGA :  Waduh! Korps Adhyaksa Tercoreng, Oknum Jaksa Inisial RZ Diciduk KPK

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, Fitroh belum memerinci lebih lanjut mengenai profil tersangka lainnya. Penyidik masih mendalami apakah terdapat pihak internal Kementerian Agama atau korporasi swasta yang turut bekerja sama dalam praktik lancung tersebut.

Kerugian Negara dan Pencekalan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan tersangka tetap.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegas Budi kepada jurnalis.

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari temuan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mulai menjalin koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung deviasi anggaran. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

BACA JUGA :  Waduh! Korps Adhyaksa Tercoreng, Oknum Jaksa Inisial RZ Diciduk KPK

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page