TOTALBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Penetapan ini menjadi titik terang setelah serangkaian penyelidikan panjang yang melibatkan audit kerugian negara dalam skala besar.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Fitroh belum memerinci lebih lanjut mengenai profil tersangka lainnya. Penyidik masih mendalami apakah terdapat pihak internal Kementerian Agama atau korporasi swasta yang turut bekerja sama dalam praktik lancung tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian Negara dan Pencekalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan tersangka tetap.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegas Budi kepada jurnalis.
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari temuan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mulai menjalin koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung deviasi anggaran. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






