Rasuah di Balik Antrean Haji: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tersangka Korupsi Kuota Haji. (Gemini. AI)

Ilustrasi tersangka Korupsi Kuota Haji. (Gemini. AI)

TOTALBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Penetapan ini menjadi titik terang setelah serangkaian penyelidikan panjang yang melibatkan audit kerugian negara dalam skala besar.

BACA JUGA :  Waduh! Korps Adhyaksa Tercoreng, Oknum Jaksa Inisial RZ Diciduk KPK

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, Fitroh belum memerinci lebih lanjut mengenai profil tersangka lainnya. Penyidik masih mendalami apakah terdapat pihak internal Kementerian Agama atau korporasi swasta yang turut bekerja sama dalam praktik lancung tersebut.

Kerugian Negara dan Pencekalan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan tersangka tetap.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegas Budi kepada jurnalis.

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari temuan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mulai menjalin koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung deviasi anggaran. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

BACA JUGA :  Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Tak Ragu Konsultasi

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page