-
Kuota Haji Khusus: Maksimal 8 persen.
-
Kuota Haji Reguler: Minimal 92 persen.
Kebijakan “50:50” yang diambil Kemenag diduga menjadi pintu masuk bagi praktik gratifikasi dan suap. Hingga 18 September 2025, penyidik KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






