Pemandangan ‘Ngeri’ di Tandon Air Perumahan Sarana Indah Tangsel, Ratusan Ikan Mati Mengapung!

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Ikan Mengambang Mati Ditemukan di Tandon Air Perumahan Sarana Indah Permai, Tangsel. (Dok. Istimewa)

Ratusan Ikan Mengambang Mati Ditemukan di Tandon Air Perumahan Sarana Indah Permai, Tangsel. (Dok. Istimewa)

Tantangan Regulasi

Secara normatif, perlindungan kualitas air di wilayah Tangerang Selatan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha maupun rumah tangga untuk mengolah limbah sebelum dibuang ke saluran drainase publik.

Namun, implementasi di lapangan sering kali terbentur minimnya pengawasan. Kasus di Tandon Sarana Indah Permai menambah daftar panjang persoalan pencemaran air di Tangerang Selatan. Sebelumnya, pada pertengahan 2024, fenomena serupa juga terjadi di aliran Sungai Cisadane dan beberapa tandon di kawasan Serpong yang diduga tercemar limbah industri skala kecil serta limbah domestik.

BACA JUGA :  UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Namun, tantangan terbesar bagi pemerintah daerah adalah mengidentifikasi sumber polutan yang bersifat non-point source atau berasal dari banyak titik pembuangan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga
Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut
Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah
Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih
Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah
DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot
LPTQ Tangsel Kantongi Hibah Rp22 Miliar, Mengapa Prestasi MTQ Tak Kunjung Naik?
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:25

Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:37

Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:03

Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih

Berita Terbaru