Tantangan Regulasi
Secara normatif, perlindungan kualitas air di wilayah Tangerang Selatan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha maupun rumah tangga untuk mengolah limbah sebelum dibuang ke saluran drainase publik.
Namun, implementasi di lapangan sering kali terbentur minimnya pengawasan. Kasus di Tandon Sarana Indah Permai menambah daftar panjang persoalan pencemaran air di Tangerang Selatan. Sebelumnya, pada pertengahan 2024, fenomena serupa juga terjadi di aliran Sungai Cisadane dan beberapa tandon di kawasan Serpong yang diduga tercemar limbah industri skala kecil serta limbah domestik.
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Namun, tantangan terbesar bagi pemerintah daerah adalah mengidentifikasi sumber polutan yang bersifat non-point source atau berasal dari banyak titik pembuangan ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






