Pemkot Tangsel Gandeng Kejaksaan Kaji Payung Hukum Proyek Pengolahan Sampah

Senin, 5 Januari 2026 - 18:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan saat memberikan keterangan pers. (Amanda)

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan saat memberikan keterangan pers. (Amanda)

Mitigasi Risiko Pasca-Lelang

Persoalan utama yang menjadi pembahasan adalah status pemenang lelang proyek PSEL yang telah ditetapkan pada April 2025. Perubahan regulasi di tingkat pusat menuntut Pemkot Tangsel untuk mengkaji ulang kontrak dan kelanjutan kerja sama dengan pihak ketiga.

Pilar menekankan bahwa pendampingan dari Korps Adhyaksa sangat diperlukan untuk membedah risiko jika terjadi perubahan klausul atau pembatalan kesepakatan akibat penyesuaian aturan baru.

BACA JUGA :  Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum

“Bagaimana risiko hukumnya apabila dilakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji mendalam. Segala keputusan Pemkot harus dilandasi kajian hukum yang tepat,” kata Pilar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain aspek risiko, Kejari juga diminta menyisir kelengkapan administrasi dan dokumen yang masih kurang. Hal ini bertujuan agar proyek pengolahan sampah ini tetap selaras dengan arahan terbaru Pemerintah Pusat tanpa mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA :  Terungkap di Persidangan, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page