Mitigasi Risiko Pasca-Lelang
Persoalan utama yang menjadi pembahasan adalah status pemenang lelang proyek PSEL yang telah ditetapkan pada April 2025. Perubahan regulasi di tingkat pusat menuntut Pemkot Tangsel untuk mengkaji ulang kontrak dan kelanjutan kerja sama dengan pihak ketiga.
Pilar menekankan bahwa pendampingan dari Korps Adhyaksa sangat diperlukan untuk membedah risiko jika terjadi perubahan klausul atau pembatalan kesepakatan akibat penyesuaian aturan baru.
“Bagaimana risiko hukumnya apabila dilakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji mendalam. Segala keputusan Pemkot harus dilandasi kajian hukum yang tepat,” kata Pilar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain aspek risiko, Kejari juga diminta menyisir kelengkapan administrasi dan dokumen yang masih kurang. Hal ini bertujuan agar proyek pengolahan sampah ini tetap selaras dengan arahan terbaru Pemerintah Pusat tanpa mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






