TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai memetakan risiko hukum terkait transisi regulasi dalam proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini diambil menyusul adanya perubahan landasan hukum dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menjelaskan, pertemuan perdana dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan pada Senin (5/1/2026) merupakan upaya mitigasi agar proyek strategis tersebut tidak membentur ketentuan hukum di masa mendatang.
“Ini terkait permasalahan Tangerang Selatan dalam menghadapi transisi dari Perpres 35 ke Perpres 109. Kami ingin pelaksanaan PSEL berjalan lancar tanpa menyalahi aturan yang berlaku,” ujar Pilar di Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






