Pemkot Tangsel Gandeng Kejaksaan Kaji Payung Hukum Proyek Pengolahan Sampah

Senin, 5 Januari 2026 - 18:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan saat memberikan keterangan pers. (Amanda)

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan saat memberikan keterangan pers. (Amanda)

Peran Jaksa Pengacara Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra menyambut baik langkah proaktif Pemkot Tangsel. Menurutnya, konsultasi ini sejalan dengan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah.

“Ini langkah tepat bagi Pemkot untuk berdiskusi dengan kami. Tugas kami adalah memberikan arahan mengenai langkah yang seharusnya diambil, terutama dalam implementasi Perpres 109,” tutur Apreza.

BACA JUGA :  Pengedar Obat Keras Diringkus Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Meski demikian, proses ini masih dalam tahap awal. Apreza menyebutkan akan ada serangkaian pertemuan teknis untuk membedah dokumen proyek secara mendetail sebelum pihaknya mengeluarkan pendapat hukum resmi (legal opinion).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan membahas berbagai aspek teknis dan dokumen yang disampaikan untuk menghasilkan legal opinion yang komprehensif dan benar secara hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pabrik Senilai Rp64 Triliun Milik Anak Perusahaan Korea Resmi Beroperasi di Banten

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Disnakertrans Kabupaten Serang Akui Penyerapan Tenaga Kerja Rendah
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru